PT TMB Tunda Penertiban Pedagang Suami Istri Yang punya Dua Lapak

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) menunda kebijakan penertiban pedagang suami istri yang memiliki dua lapak atau lebih di Akau Potong Lembu.
“Iya kita sementara kita tunda. Kita sosialisasikan lagi, yang jelas 1 KK satu meja, gitu aja intinya. Agar Pedagang lain bisa ada kesempatan untuk mencari rezeki di Akau potong Lembu,”kata Direktur PT TMB, Windrasto Dwi Guntoro, Selasa (6/5/2025).
Guntoro menerangkan, penundaan karena adanya permintaan dari para pedagang serta akan dimatangkan lagi secara konfrehensif melalui peraturan yang ditetapkan.
“Pertama, mereka minta disosialisasikan dulu dan waktunya tidak boleh mendadaklah. Kita juga sebetulnya memang mau merapatkan lagi nanti sama managemenan internal perusahaan. Kita melihat, menelaah peraturan-peraturan itu dulu,”ungkapnya.
Sebelumnya, PT TMB akan menertibkan pasangan suami istri yang memiliki dua lapak atau lebih di Akau Potong Lembu.
Penertiban itu, suntuk memberikan kesempatan pedagang lain yang ingin mencari rezeki di Akau kebanggaan masyarakat Kota Gurindam ini.
“Kami tetap ingin menegakkan peraturan managemen perusahaan, memang untuk satu lapak satu pedagang. Ini semua kita lakukan untuk memberikan kesempatan yang lain dan untuk mensejahterakan UMKM juga,”kata Guntoro kepada prokepri pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Guntoro menambahkan, total lapak yang dikelola PT TMB saat ini jumlahnya mencapai 84 lapak.
“Jumlah 84 lapak yang terdata yang aktif,”tutupnya.(jp)
Editor: yn
