Lagi, Kejati Periksa Tersangka Mantan Kabag Keuangan Anambas
Dugaan Korupsi Dana Deposito Rp1,2 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejati Kepri secara satu persatu memeriksa tiga tersangka dugaan gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu.
Setelah mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR dan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin diperiksa sebagai tersangka sebelumnya. Kini giliran mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Kepri di Senggaran Tanjungpinang, Jum’at (3/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ipan didampingi Penasehat Hukumnya sekitar 6 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan menjawan sebanyak 30 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Kendati sudah berstatus tersangka, namun mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Sekretariat Umum Daerah Pemkab Anambas ini, belum dilakukan penahanan.
“Hari ini giliran Ipan kita periksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Pidsus kepada yang bersangkutan. Dalam periksaan tersebut, ia (Ipan) didampingi penasehat hukumnya,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Kasipenkum, Wiwin Iskandar.SH Tanjungpinang.
Wiwin menyebutkan, sejauh ini sikap mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas tersebut masih koperatif datang memenuhi panggilan tim penyidik serta berjanji tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan.
“Salah satu pertimbangan kita, kenapa yang bersangkutan belum dikakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih koperatif” ungkap ungkpanya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejati juga telah menetapkan dan memeriksa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR, sebagai tersangka.
Disamping itu, tim penyidik Kejati Kepri juga telah menyitan uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebesar Rp635.657.500 dari Rp1,2 miliar kerugian negara yang disangkakan.
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka sebelumnya menyebutkan, esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama, Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Sebagai balas jasa, pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan hadiah kepada yang bersangkutan berupa 25 unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza dan satu unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya menjadi milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak melainkan dibagi-bagi kepada ketiga tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (al)
