KEPRI

Tak Terima Vonis PN Tanjungpinang, Terpidana Penganiaya Pelajar Ajukan Banding

 

Suasana sidang vonis terdakwa Supriyanto baru baru ini. Foto prokepri/sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda 50 Juta subsider 2 bulan, terpidana kasus penganiayaan anak dibawah umur (pelajar SMP, red) bernama Supriyanto mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

“Iya benar kita banding, besok ya kita perlihatkan memori bandingnya.”kata Dicky Eldina Oktaf selaku penasehat hukum Supriyanto dihubungi prokepri, Rabu (5/2/2020).

Bukan hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan Banding atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang tersebut.

JPU Destian Dwi Purnomo yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan memori banding dari terdakwa. Akan tetapi pihaknya telah menyatakan Banding, dengan alasan terdakwa telah terlebih dahulu melakukan Banding

“Iya kita Banding, alasan kita banding karena mereka dulu yang ajukan banding, kami hanya menyampaikan kontra memori banding yang pada intinya bahwa putusan dari majelis hakim itu belum memenuhi rasa keadilan dari tuntutan JPU, sebab putusan tersebut masih dibawah setengah dari tuntutan kita.”Kata Dwi.(sueb)

Editor : yandri

Back to top button