SKM dan FKP Bukan Hanya Kewajiban Administrasi, Tetapi Wujud Komitmen Pemerintah Daerah

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul menegaskan, bahwa survei kepuasan masyarakat (SKM) dan instrumen forum konsultasi publik (FKP) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini, perangkat daerah yang menjadi UPP agar dapat lebih mencermati survei yang diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan”, ujar Augus, Selasa (9/9/2025)
Dia juga menekankan, melalui SKM dan FKP, pemerintah bisa mengetahui kelemahan, hambatan, sekaligus peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan juga memberikan asistensi teknis kepada perangkat daerah agar lebih memahami tata cara penyusunan, analisis data, serta tindak lanjut hasil evaluasi.
“Dengan begitu, setiap unit pelayanan publik diharapkan dapat melakukan perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat,”tegas Augus.
Sementara itu, BPS Kota Tanjungpinang melalui Statistisi Ahli Mudanya, Lita Rosyada mengatakan, penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban salah satunya memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral dan menyusun database meta data statistik sektoral.
“Hal ini terkait Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,”jelas Lita.(jp)
Editor: yn
