KEPRI

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Tampak Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH  serta Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (14/9/2017). Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Ruang Opsnal Ditresnarkoba, Kamis (14/9/2017) pukul 09.30 Wib.

Sabu dan ganja yang dimusnahkan berat masing-masingnya adalah 97 (sembilan puluh tujuh) gram sabu dan 458 (Empat ratus lima puluh delapan) gram.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian SH MH melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH serta dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM termasuk LSM Granat.

Kronologis kejadian penangkapan, smabung Erlangga, Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 17.30 wib pelapor melakukan profiling terhadap terlapor (MS, Warga Negara Malaysia) yang diduga memiliki Narkotika melewati pintu pemeriksaan X-Ray pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Kemudian, terlapor (MS) di bawa kerumah sakit Awal Bros untuk dilakukan foto rontgent dan ditemukan adanya benda menyerupai Kapsul di dalam tubuh bagian dubur terlapor (MS).

“Selanjutnya terlapor (MS) dibawa ke kantor Bea Cukai Batu Ampar lalu dikeluarkan benda tersebut yaitu tiga bungkus plastik hitam yang dilapisi karet kondom berisi narkotika jenis sabu dan jenis morfin / heroin. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” ungkap Erlangga.

Lebih lanjut, masih Erlangga, Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.45 wib, Team Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga telah melakukan penangkapan terhadap inisial JH dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan jenis sabu, kemudian JH mengaku bahwa barnag bukti Narkotika jenis Ganja dan jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli dari MUS (DPO).

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap MR alias MUS dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja meliknya yang disimpan di dalam ransel warna hitam dan disimpan di bawa meja dapur rumah Kontrakannya (TKP),” bebernya lagi.

Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri guna Penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 121 (seratus dua puluh satu) gram, Heroin Seberat 10 (sepuluh) gram. Dengan rincian total keseluruhan yang dimusnahkan 97 (sembilan puluh tujuh) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 20 (dua puluh) gram dan untuk pembuktian di pengadilan : 4 (empat) gram.

Sedangkan narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 480 (empat ratus delapan puluh) gram dengan rincian, total keseluruhan yang dimusnahkan 458 (Empat ratus lima puluh delapan) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21(dua puluh satu) gram serta untuk pembuktian di pengadilan : 1 (satu) gram.

“Jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial MS dan MUS. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009,” tutup Erlangga.

Editor : YAN

Back to top button