KEPRI

Warga Laporkan Penimbunan Lahan Diduga Tanpa Izin

Tampak lokasi galian C di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (20/6/2025) . Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penimbunan lahan diduga tanpa izin di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa penimbunan dilakukan oleh seorang warga bernama Adam untuk membuka akses jalan menuju lahan perkebunan milik Tri Noviardi Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada unsur RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Pajak Galian C juga telah dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pihak bersangkutan turut menunjukkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah kebun di lokasi tersebut.

PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri, Jumat (20/6/2025), menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Ia mengapresiasi laporan warga terkait aktivitas penimbunan lahan tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, kegiatan dilakukan di atas lahan pribadi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Namun, kami tetap mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak mengganggu fasilitas umum serta senantiasa menjaga kebersihan dan keamanan jalan sekitar,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan personel Satpol PP akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami mendorong agar setiap aktivitas masyarakat, terutama yang berdampak pada ruang publik, tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,”tutup kadir.(jp)

Editor: yn

Back to top button