NASIONAL

Komisi X DPR RI Dorong Penyeleseian Kasus Pelecehan di FH UI Melalui Hukum Yang Berlaku

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti., Foto dok DPR RI

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti mendorong agar penyelesaian kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dilakukan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendesak UI untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual itu.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti dikutip DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Pihak UI menyatakan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out). Namun demikian, Esti menilai penanganan kasus tidak cukup hanya diselesaikan di internal kampus.

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,”tegasnya.

Ewsti menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,”jelasnya.

Dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda. Oleh karena itu, Esti mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.

“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkap Esti.

“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung dia lagi.

Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan digital.

“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.

Menurut Esti, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban.

“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” terang Esti.

Esti mengapresiasi langkah UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan korban serta memberikan pendampingan yang komprehensif.

“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” paparnya.

Esti juga menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan

“Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR,” kata dia.(i)

Editor: yn

Back to top button