Tekan Peredaran Narkoba, Aparat Gabungan Gerebek Kawasan Bintan Plaza Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang digerebek oleh aparat gabungan dari Polresta Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus menyukseskan 100 Hari Program Kapolri melalui Quick Wins Program 2 Pemulihan Kawasan Narkoba.
Dalam razia besar-besaran tersebut, petugas memeriksa intensif para pengunjung THM. Sebanyak 20 orang menjalani tes urine di lokasi, di mana 1 orang dinyatakan positif amphetamine (kandungan narkotika jenis ekstasi/sabu), sementara 4 orang lainnya diamankan karena tidak memiliki identitas resmi.
Selain mengamankan pengunjung, aparat gabungan yang melakukan penyisiran ke area sudut-sudut sepi menemukan dua alat isap sabu atau bong di sebuah bekas toilet umum.
“Penemuan bong bermula ketika petugas melakukan penyisiran di lokasi yang sepi. Sebelumnya petugas sempat mencurigai seseorang yang diduga melarikan diri dari lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida dalam keterangannya.
Tindakan tegas langsung diambil oleh aparat bagi para pengunjung yang terjaring. Yakni, 4 warga tanpa identitas diserahkan langsung kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk pembinaan dan pendataan.
Sedangan satu pengunjung positif narkoba, diserahkan ke pihak BNNK Tanjungpinang guna menjalani asesmen medis dan hukum lebih lanjut.
Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol I Ketut Widiarta, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh untuk melihat apakah yang bersangkutan murni pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi antar-instansi seperti ini akan terus digalakkan secara berkelanjutan hingga Desember demi memastikan wilayah Kota Tanjungpinang benar-benar bersih dari peredaran narkotika.(red)
