KEPRI

Terbukti Aniaya Bripda NS Hingga Tewas, Empat Personel Ditsamapta Polda Kepri Dipecat

Tampak empat personel Ditsamapta Polda Kepri mengikuti Sidang KKEP yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri pada pada Jumat (17/4/2026) kemaren. Foto prokepri/hum

PROKEPRI.COM, BATAM – Empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban personel Bripda NS hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa sanksi tersebut merupakan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri pada pada Jumat (17/4/2026) kemaren.

“Polda Kepri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bripda NS yang menyebabkan meninggal dunia,”kata Nona dalam keterangannya diterima, Sabtu (18/4/2026).

Ia menerangkan, dalam sidang KKEP, keeempat personel yang diperiksa itu adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ungkap Nona.

Melalui penanganan perkara ini, ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota.

“Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,”tegas Nona.

Dia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda NS serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,”tutur Nona.

Kapolda Kepri, tambah Nona, menegaskan komitmennya akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan, bahwa keputusan PTDH keempat personel Ditsamapta tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,”beber Eddwi.

Senada itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik.

Dari hasil penyelidikan, sambung Ronni, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Berdasarkan gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Untuk proses pidana, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia.

Ronni menekankan, bahwa ancaman hukuman maksimal dari pasal yang diterapkan yakni 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas dia.

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan.

Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai putusan ini dikeluarkan.(i)

Editor: yn

Back to top button