KEPRITANJUNGPINANG

Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

 

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (30/10/2021) kemaren. Ketiga tersangka berinial S, Y dan YT.

“Penangkapan pertama pada hari Sabtu (30/10/21) pukul 20.00 di Jalan Ir Sutami tersangka inisial S dengan barang bukti satu paket diduga sabu 1 gram,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasatresnarkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (01/11/2021).

Keberhasilan itu, sambung Ronny, berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika dari masyarakat

“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Barang bukti diperoleh dalam dasbor sepeda motor yang disimpan dalam kotak rokok. Barang Bukti lainnya Hp dan motor ikut diamankan dan satu lembar plastik hitam” ungkapnya..

Tak sampai disitu, Ronny menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka berinisial S.

“S mengaku bahwa diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernisial Y. Dari Informasi ini langsung melakukan pengejaran serta menangkap Y, seorang perempuan di kos kawasan Jalan Nila, Tanjungpinang Barat, pada pukul 23.00 wib malam,” papar Ronny.

Dsaksikan RT setempat, tim menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y di kloset kamar mandi.

Barang bukti terbungkus potongan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus. Kemudian satu buah timbangan, satu buah hp, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas.

“Y mengaku bahwa sabu itu dapat dari tersangka YT,” jelasnya lagi.

Ronny menambahkan, sekitar pukul 02.00 Wib dini hari itu juga, tim berhasil menangkap YT di rumahnya yang berada di Jalan Kamboja, Gang Melur.

“Tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya Hp dan YT mengakui perbuatanya,” tutur Ronny.

Ketiga tersangka bakal di jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (r/yan)

Back to top button