Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Drainase Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Negara Dirugikan Rp2,7 Miliar Lebih

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Tiga tersangka korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Tahun Anggaran 2024, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”kata Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Rabu (3/12/2025).
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Hatta Pulungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang (Kabid) SDA Kabupaten Anambas, Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari, selaku kontraktor proyek dan kuasa Direktur perusahaan, bernama Prayitno.
“Tiga tersangka yakni MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ, Direktur CV Tapak Anak Bintan dan PY sebagai Pelaksana pekerjaan,”ungkap Shallahuddin.
Polres Anambas juga resmi melakukan menetapkan tersangka dan menahan para tersangka.
“Tiga tersangka resmi ditahan. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.704.049.778,00,”sebut Shallahuddin.
Ia juga menerangkan, bahwa proyek dengan pagu senilai Rp10,2 miliar dan nilai kontrak Rp10,18 miliar tersebut, seharusnya menjadi infrastruktur penting untuk penanganan banjir, namun tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, modus utama yaitu penyalahgunaan uang muka sebesar 30 persen. Uang tersebut cair, namun progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen, sehingga terjadi deviasi 66,690 persen,”ungkap Shallahuddin.
Selain itu, pencairan uang muka dilakukan ke rekening yang tidak tercantum dalam kontrak tanpa adendum perubahan.
“Penyedia juga menggunakan perusahaan hanya sebagai formalitas dan proyek dilaksanakan oleh pihak lain tanpa mekanisme subkontrak yang sah,”tegas Shallahuddin lagi.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 81 dokumen, material konstruksi, laptop, serta uang tunai sebanyak Rp248.250.000.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Anambas dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan menjawab keresahan masyarakat,”tekan Shallahuddin.
Penyidik, tambahnya, akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Tim penyidik menangkap para tersangka di tiga lokasi berbeda, PY diamankan di Bekasi Selatan, pada tanggal 23 November 2025, AZ ditangkap di Tanjungpinang pada tanggal 25 November 2025, dan MA ditangkap di Batam pada 26 November 2025.(as)
Editor: yn
