NASIONAL

Artis Seksi Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Karena Narkoba. Inilah Kronologisnya!

Jennifer Dunn ditampilkan pada jumpa Pers Kasubdit I Narkoba AKBP Calvijn Jean dan Kabid Humas Polda Metro jaya Komber Aryo Yuwono, Selasa 02012018. foto merdeka

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Awal tahun baru 2018 malapetaka bagi artis seksi Jennifer Dunn (Jedun) karena dia ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena dugaan penggunaan narkoba yang dipesannya melalui seorang pria FC, yang lebih dulu dibekuk bersama barang bukti (BB).

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simajuntak mengatakan, penangkapan Jennifer Dunn berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Rukun No 27B, RT 002/RW 005, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sering digunakan tempat narkoba. Yang mana diamankan adalah pria berinisial FS.

“Pada hari Minggu 31 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, unit ISI Subdit I amankan FS dengan ciri-ciri umur sekitar 40 tahun, kulit putih, badan gemuk, rambut pendek,” ujar AKBP Caalvijn didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018) sore.

Dari penangkapan itu, kata AKBP Calvijn, anggota kepolisian menemukan barang bukti narkoba (BB) yang disembunyikan di salah satu kantong celana FS.

“Barang buktinya satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi satu plastic klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat brutto 0,6 gram,” ungkapnya, dikutip prokepri.com dari merdeka.com, tadi.

Calvijn menjelaskan, saat ditangkap, FS mengakui bahwa barang bukti itu merupakan pesanan dari Jennifer Dunn alias JD. Yang mana, pengakuan FS, Jennifer Dunn memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka FS sebanyak satu gram.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan control delivery terhadap saudari JD dan petugas berhasil melakukan penangkapan JD dirumahnya di Jalan Bangka Xl C No 2 RT 001 RW 010, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 17.30 WIB,”bebernya.

Dari penangkapan itu, sambung Calvijn, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastic yang diduga digunakan untuk menyendok sabu dari plastic ke dalam cangklong dan satu unit Handphone merk Samsung.

“Satu unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan sabu FS dan JD. Hal ini dikuatkan dari isi percakapan whatsaap dari HP milik tersangka FS ke JD,” Calvijn, pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsekta Lubukbaja, Batam dan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini. (ira)

EDITOR : INDRA H

Back to top button