KEPRITANJUNGPINANG

Lis Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan POM Provinsi Kepri.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan POM Provinsi Kepri.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya bagi kesehatan, khususnya di daerah ini.

“Perlu peran aktif semua pihak. Terutama masyarakat. Misalkan, menemukan obat atau makanan yang dicurigai, ambil dan berikan ke Dinas Kesehatan agar diuji kelayakan bahan makanannya. Dengan begitu, kita peduli dengan kesehatan orang lain,” kata Lis dihadapan peserta sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi pengawas obat dan makanan yang diprakasi BPOM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung Muhammadiyah, Tanjungpinang, Rabu (3/5) lalu.

Untuk mengawasi makanan berbahan kimia, maupun obat ilegal yang dijual kepada masyarakat, maka perlu juga kerjasama antara BPOM, Dinas Kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat.

Lis memaparkan, beberapa waktu lalu, BPOM, Disperindag, dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melakukan survei dan pengecekkan di tempat-tempat penjual bumbu dan pengolahan daging di pasar. Dari temuan mereka semua hasilnya negatif.

“Alhamdulillah Kota Tanjungpinang masih aman, tidak ada penjual yang menggunakan zat kimia seperti formalin,” beber Lis

Menanggapi isu yang beredar di beberapa restoran yang menggunakan bahan makanan dengan kandungan formalin, Lis melanjutkan, setelah dilakukan investigasi oleh pihak terkait, ternyata bukan berasal dari rumah makan tersebut. Akan tetapi, tempat pengolahan daging penggilingnya.

“Kita akan berikan peringatan dan pembinaan dulu, ini untuk menjaga pergerakkan ekonomi di kota ini. Jika memang ada unsur kesengajaan, maka kita akan mempertimbangkan kembali izinnya,” ancam Lis

Untuk itu, Lis mengimbau, masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap jajanan dan obat yang dijual. Penjual juga perlu memperhatikan kesehatan konsumennya. Apalagi, memang masih ada penjual yang tidak mengetahui bahwa obat yang di jualnya adalah ilegal. Hal ini, karena faktor ketidaktahuan mereka.

“Kita peringatkan mereka, produk tersebut tidak dijual mereka lagi. Tetapi, tidak semua prodak yang tidak ada BPOM itu ilegal, bisa jadi sertifikasinya belum keluar,” jelas Lis

Lis berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan memahami dan mengetahui prodak obat dan makanan yang aman dikonsumsi.

“Manfaatkanlah kegiatan ini sebagai forum diskusi untuk mempertanyakan berbagai hal mengenai memilih dan mengkomsumsi obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu kepada narasumber,” tutup Lis, diiringi ucapan Bismillah tanda dibukannya secara resmi kegiatan tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari resiko perindustrian makanan yang tidak layak di konsumsi serta obat ilegal, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan POM Provinsi Kepri.

MoU tersebut ditandatangani Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH dan Kepala BPOM Provinsi Kepri, Setiamurni, Apt, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, Staf Ahli Bidang Kemaayarakatan dan SDM, dr. Eka Hanasrianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M. Si, jajaran Badan POM Provinsi Kepri, serta seluruh peserta sosialisasi.(r/Prokepri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button