KEPRI

Wakil Ketua SMSI Kepri Anwar Saleh Dukung Gagasan Kasi Intel Kejari Batam

Tampak Wakil Ketua SMSI Kepri, Anwar Saleh bersama pengurus berbincang dengan Kasi Intel Tiyan Andespa di Kantor Kejari Batam, Jumat (24/1/2025). Foto prokepri/smsi.

PROKEPRI.COM, BATAM – Wakil Ketua (Waka) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Anwar Saleh, mendukung penuh gagasan Kepala Seksi Inteligen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta, yakni mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial bagi anak-anak.

“Banyak aplikasi yang sebenarnya bertujuan positif, tetapi malah disalahgunakan sehingga merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah maupun di sekolah. Oleh karena itu, kami menyambut baik usulan penerbitan perda pembatasan penggunaan gawai ini,” kata Anwar didampingi pengurus SMSI Provinsi Kepri dihadapan Kasi Intel, Tiyan Andesta saat berkunjung ke kantor Kejari Batam, Jumat (24/1/2025).

Anwar juga menyoroti keresahan masyarakat terhadap pengaruh buruk aplikasi tertentu yang mempromosikan gaya hidup konsumtif, kekerasan, dan perundungan. Menurutnya, dampak negatif penggunaan smartphone dan media sosial tidak langsung terlihat, namun perlahan dapat memengaruhi perkembangan mental serta perilaku sosial generasi muda.

“Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital, langkah tegas berupa regulasi dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi kebutuhan mendesak. Demi masa depan yang lebih baik, sudah saatnya semua pihak bersinergi untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia,”ingat Anwar.

Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Batam, Tiyan Andesta memaparkan, bahwa smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.

Namun, menurut Tiyan, di balik segala kemudahan dan kecanggihan yang ditawarkannya, terdapat ancaman nyata berupa konten negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak.

“Mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, hingga bullying dan penipuan online, semua itu berpotensi mengganggu kesehatan mental, emosional, serta menjauhkan anak-anak dari interaksi di dunia nyata,”katanya dalam kunjungan pengurus SMSI yang dipimpin Waka Anwar Saleh.

“Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi,”sambung Tiyan.

Dalam kesempatan itu, Tiyan mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.

Aturan ini, lanjut dia, bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman seperti kekerasan online, judi, dan pornografi, yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

“Kita perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan perda pembatasan penggunaan smartphone oleh anak-anak. Langkah ini penting demi melindungi mereka dari dampak buruk teknologi yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Tiyan.

Tiyan juga menyoroti bahwa fungsi utama gawai yang awalnya hanya sebagai alat komunikasi kini telah berkembang menjadi perangkat multifungsi yang sering kali disalahgunakan.

Dari game hingga tayangan video pendek, bahkan hingga aplikasi perjudian online, semua ini membuka peluang terjadinya kejahatan siber dan adiksi digital.

Ia menambahkan bahwa penggunaan smartphone oleh anak-anak yang belum cukup umur sebaiknya dibatasi dan diawasi secara ketat.

“Untuk anak-anak, lebih baik penggunaannya hanya sebatas pinjaman di bawah pengawasan orang tua,” tambahnya.(yan)

Back to top button