KEPRI

203 PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Batam

Tampak petugas tengah mendata ratusan PMI dideportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Batam Center Imperium, Kota Batam, Senin (8/9/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 203 orang pekerja migram Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center Imperium, Kota Batam, Senin (8/9/2025) kemaren.

Kepulangan ratusan PMI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo menerangkan, bahwa pengawalan dihadiri jajaran personel gugus tugas daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Kepri, terdiri dari Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bagian Psikologi Biro SDM, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri. Termasuk, perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri.

“Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,”ujar Anom, Selasa (9/9/2025).

Personel gugus tugas daerah, sambung dia, berperan aktif dalam memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), pemeriksaan kesehatan, hingga memastikan kepulangan para korban berlangsung aman dan manusiawi.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri ini mengingatkan bahwa kejahatan TPPO masih mengintai masyarakat.

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban,”imbau Anom.(wan)

Editor: yn

Back to top button