KEPRI

16 ABK WN Kamboja Diserahkan ke Rudenim Tanjungpinang

Ditangkap di Tarempa

Petugas terlihat mendampingi 16 ABK WN Kamboja di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk dibawa ke Rudenim Tanjungpinang. Foto BR
Petugas terlihat mendampingi 16 ABK WN Kamboja di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk dibawa ke Rudenim Tanjungpinang. Foto BR

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 16 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara (WN) Kamboja diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Kamis (27/10) kemaren. Mereka sebelumnya ditangkap Jajaran Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa.

16 ABK ini sampai di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 16.10 wib, langsung dibawa ke Rudenim.

Kepala Rudenim Tanjungpinang, Hamzah mengatakan dipindahnya 16 ABK dari Imigrasi Anambas ke Rudenim Tanjungpinang ini, berdasarkan surat Kepala Kantor Imigrasi. Semua warga negara Kamboja ini terjerat kasus ilegal fishing.

“Sebenarnya ada 19 ABK, namun yang dipindahkan hanya 16 orang, dua ABK akan dijadika saksi terkait ilegal Fishing ini dan satu orang nahkoda dijadikan tersanga,” kata Hamzah saat ditemui di Rudenim Tanjungpinang.

Sementara itu, terkait pendeportasian ABK ini, lajut Hamzah nanti akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Kamboja yang ada di Indonesia. Untuk pembuatan surat-surat resmi. Karena saat penagkapan para ABK tidak memiliki surat-surat resmi.

“Setelah koordinasi dengan Kedubes, untuk menyiapkan segala dokumen seperti pasport, jika sudah selesai dokumen resmi baru dideportasi ke nagara asal,” sambung Hamzah

Namun ia belum bisa memstikan, kapan akan selesai pembuatan dokumen resmi ABK. Semua ABK ini, lanjut Hamzah semua akan ditempatkan didalam blok reguler.(BR)

Tinggalkan Balasan

Back to top button