2018, Pemkab Bintan Bakal Tampung 500 Pengungsi Myanmar di Hotel Hermes

PROKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah kabupaten Bintan demi kemanusiaan, siap menampung sekitar 500 pencari suaka atau pengungsi asing dari Myanmar dan negara-negara lainnya pada tahun 2018. Rumah pengungsiannya nantinya bakal ditempatkan di Hotel Hermes, Bintan, yang untuk sementara waktu akan dilakukan penyewaan tempat.
“Kami siap untuk mensukseskan Perpres ini sebab ini memang sebuah panggilan kemanusiaan,”kata Sekda Bintan, Adi Prihantara, dalam rapat koordinasi dan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol Chairul Anwar beserta rombongan di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, di Bintan Bunyu, baru-baru ini.
Menurut Adi, terlepas dari kewajiban yang tertuang di Perpes Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi asing. Mereka yang luntang-lantung datang sebagai orang asing dan sedang tertekan di negara asalnya perlu mendapat perlakuan yang baik dan merasa nyaman.
” Kami rasa tidak ada perbedaan opini untuk kita memperlakukan mereka dengan baik sebab kita punya jiwa sosial yang diajarkan oleh orang-orang tua kita. Pemkab Bintan siap mensukseskan perpres tersebut,”ujarnya.
Namun dirinya menegaskan bahwa sejauh mana pun upaya Pemerintah Daerah dalam menangani pengungsi asing yang datang, tentunya perlu mendapat dukungan yang pasti dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian.
Direncanakan nantinya 500 orang pengungsi asing dari Myanmar dan beberapa negara lainnya yang saat ini sedang berada di Aceh dan Medan akan dibawa ke Kabupaten Bintan. Rumah pengungsiannya akan ditempatkan di Hotel Hermes yang untuk sementara waktu akan dilakukan penyewaan tempat.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Drs. Chairul Anwar, SH, MH mengatakan, pencari suaka dan pengungsi asing di Indonesia kian bertambah seiring berjalannya waktu.
“Indonesia yang kerap kali meraih pujian dan penghargaan berbagai Organisasi Internasional termasuk UNHCR atas kebaikannya dalam menampung pengungsi asing menjadikannya sebagai negara yang sering dipilih oleh para pengungsi karena dirasa nyaman dan dilindungi,”beber Chairul, saat berkunjung ke kabupaten Bintan, Kamis, kemarin.
Dijelaskannya, lokasi masuknya para pengungsi asing pun selama ini merata di berbagai pulau di Indonesia termasuk Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulaun Riau yang secara geografis memang terletak di wilayah perbatasan dan menjadi salah satu gerbang utara Indonesia.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menampung para pengungsi yang masuk dimulai saat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri,”ungkapnya.
Bahkan Pemerintah kabupaten Bintan, kata Chairul mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah pusat, karena Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya daerah yang telah menerapkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas komitmen Pemkab Bintan yang telah mewujudkan penerapan Perpres ini. Daerah-daerah lain baru akan menuju untuk menerapkan,”terangnya.
Dijelaskannya, sementara Bintan satu-satunya yang telah menerapkan setelah satu tahun Perpres ini diterbitkan. Pihaknya perlu melakukan sosialisasi yang lebih intens ke daerah lain di Indonesia dan semoga nantinya Bintan yang akan menjadi contoh untuk Kabupaten lainnya.
Diketahui bahwa sampai Desember tahun 2017, ungkap dia, jumlah pengungsi asing di Indonesia mencapai angka lebih dari lima belas ribu jiwa dimana 10 % nya adalah anak-anak yang tentunya berasal dari beragam negara dan didominasi oleh negara-negara yang tengah dilanda konflik seperti Afghanistan, Somalia, Myanmar dan Irak.
“Alasan utama dibalik kesiapan menampung pengungsi asing tidak lain adalah HAM. Hal ini tentunya sangat sejalan dengan cita-cita leluhur bangsa dan nilai-nilai moral rakyat Indonesia,”beber Chairul.
Dipaparkannya, sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, penanganan pengungsi asing akan dilakukan sejak ditemukan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait di dalam negeri maupun internasional.
“Selanjutnya tinggal menunggu keputusan apakah pengungsi itu bisa diterima atau ditolak berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Peraturan ini merupakan peraturan nasional yang pertama berlaku secara komprehensif mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia,”tukasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas mengakui bahwa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 ini menjawab kebutuhan para pengungsi anak, terutama masalah pendidikan.
“Selain itu Pemerintah Indonesia juga telah memberi perhatian khusus terhadap para pengungsi keluarga, termasuk pengungsi anak, dengan menempatkan mereka di tempat-tempat penampungan khusus,”pujinya.
Ia juga mengatakan di samping beberapa sisi negatif dan kekhawatiran terhadap kehadiran pengungsi asing, namun para pengungsi di Indonesia banyak yang memiliki keahlian atau bakat istimewa yang bisa berguna bagi masyarakat lokal.(hms/ira)
EDITOR : INDRA H
