Sidang Korupsi Proyek Sodetan Drainase Anambas Rp10,2 Miliar di Pengadilan Tipikor Masuk Babak 4, 15 Saksi Sudah Diperiksa

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase senilai Rp10,2 miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kini, kasus tersebut memasuki agenda persidangan keempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Jodi Valdano mengatakan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026 mendatang.
“Persidangan perkara ini sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Sidang pertama pada 9 Maret 2026, kedua pada 2 April 2026, dan ketiga pada 21 April 2026,” ujar Jodi saat diwawancarai di Tarempa, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, sejak sidang perdana hingga sidang ketiga, majelis hakim telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, termasuk satu orang saksi ahli.
Para saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, dengan tiga orang terdakwa yakni Muhammad Hatta Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Azhari Direktur CV Tapak Anak Bintan dan Prayitno sebagai pelaksana kerja.
Proyek tersebut berada di bawah anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Jodi juga mengungkapkan, tiga orang terdakwa itu, saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
“Kini tiga orang terdakwa sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, bukan berada di Kepulauan Anambas lagi,” jelasnya.
Meski proses persidangan terus berjalan, pihak Kejaksaan belum dapat memastikan kapan tuntutan maupun putusan akan dibacakan. Hal itu karena perkara masih berada pada tahap pembuktian.
“Itu belum dapat dipastikan karena untuk persidangan selanjutnya masih ada kesempatan menghadirkan alat bukti di hadapan persidangan,” kata Jodi.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga belum menyusun tuntutan pidana karena masih menunggu seluruh fakta persidangan terungkap secara lengkap.
“Terkait tuntutan hukuman berapa tahun, belum bisa kami pastikan. Ini masih proses pembuktian, fakta harus disesuaikan dengan alat bukti yang lengkap,” tegas Jodi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan, kehadiran para saksi diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa.
“JPU tentu telah menyiapkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui alur serta mekanisme dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Adjudian.
Ia menegaskan, persidangan berlangsung secara terbuka dan transparan guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase ini menjadi sorotan masyarakat Anambas lantaran diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Publik kini menanti hasil persidangan yang akan menentukan nasib para terdakwa.(as)
Editor: yn
