KEPRI

210 WNA Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam Ditangkap Aparat

Tampak Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers seputar penangkapan 210 WNA pelaku penipuan investasi daring di Kota Batam, Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA), pelaku penipuan investasi daring di Kota Batam, ditangkap aparat Imigrasi pada 6 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Secara rinci, terdiri dari 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.
para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang) dan Myanmar (1 orang).

“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,”terang Hendarsam dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,”beber Hendarsam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,”sambung dia.

Pada pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.

Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor,”jelas Hendarsam lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

“Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi,”tegasnya.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan aturan tersebut, Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan,”tekan Hendarsam.

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri).

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepri.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Asep.(i)

Editor: yn

Back to top button