Pemprov Kepri Alami Kerugian Rp1 Miliar Akibat Pencurian Kabel di Jembatan Dompak

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar akibat aksi pencurian kabel di Jembatan Dompak, Jalan H. Moh Sani, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Pelaku dalam kasus ini berinisial MAS sebelumnya telah berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan, kasus pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Jalan H. Moh. Sani, Kecamatan Bukit Bestari ini, bermula dari informasi masyarakat.
“Tim Jatanras kemudian mengamankan seorang pria berinisial MAS pada Rabu (12/8/2026) dini hari. Berdasarkan pemeriksaan awal, MAS mengakui melakukan pencurian kabel bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,”kata Farouk dalam keterangan, Sabtu (15/8/2026).
Pelaku diduga telah melakukan pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
“Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar,”ungkap Farouk.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, kabel listrik berukuran besar, satu dompet, satu kartu tanda penduduk, dan satu gunting besi.
Selain itu, masih Farouk, terdapat empat kasus pencurian lainnya yang berhasil diungkap timnya.
Kasus pertama adalah pencurian empat komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp di Jalan Tambak Udang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (5/8/2026).
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, Tim Jatanras mengamankan dua pria berinisial ABP dan AS. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan empat komponen mesin water pump, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit telepon genggam. Perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi,”beber Farouk.
Kemudian, kedua, pencurian 23 batang besi tapak scaffolding milik CV Metro Scaffolding di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu VII, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas keamanan pada Selasa (23/6/2026) lalu. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas keamanan menghubungi layanan Kepolisian 110. Tim Jatanras kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial RA dan AS.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-merah, satu unit Yamaha RX King berwarna hitam, serta 23 batang besi tapak scaffolding.
Kasus tiga, masih Farouk, adalah pencurian empat potong pelat besi milik PT Bintan Marina Shipyard di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas mengamankan tiga pria berinisial MSP, T, dan RADR. Berdasarkan pemeriksaan, MSP diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut dan memahami kondisi serta sistem akses di lokasi.
Ketiga pelaku diduga mengambil pelat besi pada dini hari untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa empat potong pelat besi, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Keempat, pencurian komponen lampu LED di kawasan pertokoan Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Minggu (9/8/2026).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial MF setelah petugas keamanan dan warga memergokinya membawa sejumlah barang yang diduga diambil dari samping ruko. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kepolisian melalui layanan 110.
Personel Polsek Tanjungpinang Timur bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu karung putih, tiga unit lampu elektronik jenis LED beserta rumah lampu dalam kondisi rusak, 13 bagian penutup lampu LED, serta satu potongan aluminium,”jelas Farouk.
Para pelaku akan diproses menggunakan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan peran dan konstruksi hukum dalam masing-masing perkara.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.(yn)
