Sidang Perdana Korupsi Izin Tambang di Pengadilan Tanjungpinang Digelar Virtual

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UIP-OP) tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (13/11/2020).
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Agenda dihadiri Tim Penuntun Umum dan para Penasihat Hukum (PH) serta para terdakwa.
Terdakwa yaitu mantan Kepala ESDM Provinsi Kepri, Dr Amjon M.Pd, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Drs Azman Taufik dan para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yakni, Bobby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Kurniawan SH dengan anggota Corpioner SH, Albifery SH MH dan Suherman SH.
Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman SH MH beserta tim secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan IUP OP yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut,” ungkap JPU dalam dakwaan. (yan)
