Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Akhirnya Ditahan Kejati
-Tersangka Korupsi Bansos Batam

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim yang sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2011, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (28/7) sekira pukul 16.10 Wib sore tadi.
Pantauan di lapangan, Aris Hardy Halim terlihat mengenakan celana levis serta pakaian kemeja lengan pendek plus sepatu kulit, keluar dari gedung Kejati Kepri menuju mobil tahanan yang menunggu didepan pintu masuk.
Meski tidak dikawal ketat aparat, tersangka yang disinyalir terlibat menyelewengkan uang negara sebesar Rp715 juta yang diperuntukkan kepada Persatuan Sepak Bola (PS) Batam tersebut, berjalan santai dari ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati menuju mobil tahanan.
Awak media mencoba menanyakan seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya tersebut. Namun, Aris Hardy Halim enggan memberikan komentar sembari terus berjalan masuk kedalam kendaraan.
Sesampai didalam mobil, Hardy yang pada panggilan pertama sempat ‘mangkir’ dengan alasan tidak ada pengacara itu, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk dititipkan sementara.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri, Rahmat disela-sela penahanan membeberkan bahwa tersangka ketiga (Aris Hardy Halim) yang ditahan ini, sebelumnya sudah dipanggil pihaknya namun ‘mangkir’.

“Sebelumnya sudah kita panggil pada pertemuan pertama, tapi yang bersangkutan tak datang alasan tak ada pengacara. Kemudian, kita panggil lagi kedua kali dan tersangka ini datang bersama pengacaranya serta langsung kita tahan,” ungkap Rahmat kepada wartawan.
Dilokasi yang sama, Penasehat Hukum (PH) Aris Hardy Halim, Rozy menjelaskan bahwa kliennya sebelum ditahan Kejati sempat diperiksa maraton. “Sekitar 5 pertanyaan yang diulang-ulang,” singkat Rozy.
Seperti diketahui, dua orang tersangka dugaan korupsi yang sama yakni kasus Bansos APBD Batam tahun 2011, berupa bantuan terhadap Persatuan Sepak Bola (PS) Batam senilai Rp 715 juta, yakni Rustam Sinaga) manager PS Batam, dan Khairullah selaku Bendahara PS Batam, sekaligus Kabag Keuangan di Pemko Batam, sebelumnya sudah ditahan Kejati dan saat ini mendekam dibalik jeruji besi di Rutan Tanjungpinang. (yandri)
