KEPRI

Supriyanto, Penganiaya Pelajar di Tanjungpinang Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Sidang tuntutan Supariyanto terdakwa penganiaya pelajar di PN Tanjungpinang, Senin (06/01). Foto prokepri/sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Supriyanto terdakwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yakni PP (15) warga Kelurahan Pinang Kencana dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tamjungpinang, Senin (06/01/2020).

Korban PP merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang.

Selain dituntut 2 tahun penjara, terdakwa Supriyanto juga didenda 20 juta subsider 6 bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destian Dwi Purnomo SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dijerat dalam pasal 80 Undang-undang RI nomor tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 2 tahun penjara, dan denda Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan, menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan oleh Destian.

Dalam dakwaan sebelum nya, Supriyanto melakukan perbuatannya pada Rabu tanggal 17 April 2019, dimana kejadian tersebut bermula ketika anak saksi korban berada di mushola Miftahul Fallah sekira pukul 18.30 wib diajak oleh saksi satu dan saksi dua untuk pergi kerumah anak terdakwa untuk menanyakan kenapa setiap korban membawa motor selalu dihadang, lalu oleh anak terdakwa mengatakan bahwa kau bawa motor sengak

Setalah kejadian tersebut terdakwa keluar dari rumahnya, kemudian melayangkan tendangan kepada korban PP namun dapat dielak, lalu kemudian terdakwa kembali melayangkan pukulan dengan cara meninju dan mengenai hidung korban.

Tak berhenti disitu, terdakwa kembali melakukan tendangan dan mengenai punggung korban, lalu terdakwa memukul menggunakan kayu, lalu ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangga.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk memberikan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Senin (13/01/2020) mendatang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Corpioner selaku ketua majelis hakim, Ramauli Hotnaria Purba dan Eduart MP Sihaloho masing-masing sebagai hakim anggota.(eb)

Editor :

Back to top button