Pemprov Kepri Lelang 16 Jabatan Eselon, Ini Syaratnya

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melelang 16 jabatan eselon Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 26 Juni 2020 secara online melalui website. Pendaftar dapat mengaksesnya di http://daftarjpt.kepriprov.go.id dengan melampirkan scan format Pdf.
Pengumuman seleksi terbuka calon pimpinan tinggi pratama bernomor 02/pansel-jpt/kepri/2020 ini dikeluarkan serta diteken resmi oleh Ketua Pansel terbuka Dr H.TS Arif Fadillah pada 19 Juni 2020, berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1684/KASN/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3035/OTDA tanggal 15 Juni 2020.
Melalui data yang diperoleh media ini, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kepri tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ditugaskan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan,” Tulis Arif dalam surat pengumuman lelang jabatan tersebut.
Syarat yang dimaksud Arif, dengan ketentuan mengisi nama Jabatan JPT Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka yakni jabatan lowong eselon.
Enam belas jabatan lowong eselon terdiri dari
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat II.a
2. Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia II.a
3. Inspektur Daerah II.a
4. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral II.a
5. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan II.a
6. Kepala Dinas Kesehatan II.a
7. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga II.a
8. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi II.a
9. Kepala Dinas Perhubungan II.a
10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan II.a
11. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan II.a
12. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah II.a
13. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran II.a
14. Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung II.b
15. Kepala Biro Administrasi Perekonomian II.b
16. Direktur Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib II.b
Sedangkan persyaratan administrasi adalah
a) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b) Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c) Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan
yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
d) Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional
jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
e) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f) Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada tanggal 1 Agustus 2020, kecuali untuk Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada tanggal 1 Oktober 2020;
g) Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
h) Pangkat minimal Pembina Tk. I (Gol. IV/b) bagi pelamar yang akan mengikutiSeleksi Calon Eselon II.a dan Pembina (Gol. IV/a) bagi pelamar yang akan mengikuti Seleksi Calon Eselon II.b;
i) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Persyaratan Khusus
a) Untuk Peserta yang melamar pada Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran harus memiliki Sertifikat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS);
b) Untuk Peserta yang melamar pada Jabatan Direktur Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib harus dari tenaga medis yaitu dokter/dokter gigi;
c) Untuk Peserta yang telah mengikuti assessment yang dilakukan oleh Lembaga/Assessor bersertifikasi, maka hasil assessment tersebut agar disampaikan secara online.
Bagi Peserta yang belum mengikuti assessment, maka wajib mengikuti assessment pada Lembaga/Assessor yang bersertifikasi dan menyerahkan hasil assessment tersebut kepada Panitia Seleksi paling lambat tanggal 2 Juli 2020.
Segala biaya yang berkenaan dalam proses assesment dimaksud menjadi tanggungjawab peserta.
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 22 Juni 2020 s.d 26 Juni 2020 secara online
melalui website http://daftarjpt.kepriprov.go.id dengan melampirkan scan format Pdf:
Pengumuman Seleksi Terbuka 19 Juni hingga 26 Juni 2020. Pendaftaran Pelamar Secara online https://daftarjpt.kepriprov.go.id
22 Juni sampai 26 Juni 2020 serta Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 27 Juni 2020. (yan)
