Surat Teguran Pemko Tanjungpinang Kepada Basecamp Lemah dan Tidak Kuat
Perda Nomor 9 Tahun 2010 Sudah Kadaluarsa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Surat teguran yang dilayangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Tanjungpinang kepada Basecamp Resto dan Bar dinilai lemah dan tidak kuat. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi acuan pemerintah dalam surat teguran tersebut sudah tidak berlaku lagi alias kadaluarsa.
“Mereka (Pemko Tanjungpinang) menggunakan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Perda ini sudah dicabut atau direvisi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu persoalannya. Ini kan resmi. Seharusnya tidak perlu mengacu itu lagi. Maka itu, surat yang dilayangkan itu sangat lemah konsiderannya. Seharusnya konsideran hukum dipakai itu yang masih berlaku,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga kepada Prokepri.com, Selasa (11/10).
Ade menekankan, bahwa Pemko seharusnya mengeluarkan keputusan ataupun kebijakan berdasarkan aturan yang kuat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang masih berlaku.
“Kalau sanksi kita serahkan ke Pemko. Karena wilayah dia. Akan tetapi, mesti ada surat perjanjian dari Basecamp tidak mengulangi lagi dan sanksinya izin dicabut,” sambung Ade mengingatkan Pemko.
Terkait kabar DPRD akan memanggil Pemko terkait Basecamp, Ade tak menampik informasi tersebut.
“Kita nunggu jawaban dari pengacara Pemko Tanjungpinang (Urip Santoso,red),” tutup Ade.(Rudiyandri)
