KEPRI

Urip Santoso : Pendapat Ade Angga Prematur

Terkait Acuan Perda Nomor 9 Tahun 2010 Dinilai Kadaluarsa

Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyatakan bahwa surat teguran yang dilayangkan kepada Basecamp Resto dan Bar, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang sebelumnya dituding sudah tidak berlaku alias kadaluarsa adalah tidak benar.

“Pendapat Ade Angga (Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang,red) prematur. Surat tersebut tidak berlaku atau alias kadaluarsa juga tidak benar,” kata Pengacara Hukum (PH) Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH kepada Prokepri.com, Selasa (11/10).

Urip menegaskan bahwa secara nyata Pemko belum secara resmi menerima surat dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) ataupun salinan suratnya.

“Belum ada. Keduanya, kalau memang mendasar kepada itu, dilembaran pertama itu, Kemendagri RI daftar Perda atau Perkada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan atau direvisi inikan belum jelas,” terangnya.

Urip mengatakan, didalam satu bundel, memang terdapat tiga ribuan sekian Perda. Akan tetapi, Kemendagri tidak memperincikan, apakah dibatalkan atau direvisi Perda tersebut.

“Belum ada surat resmi ataupun salinan resmi dari Kemendagri. Ini pemerintahan,” sambungnya.

Apa yang dilakukan Pemko terhadap Basecamp, Urip memastikan, sudah sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dinilai lemah gaklah. Justru yang lemah itu, kenapa DPRD ataupun komisi terkait yang membidangi ini tidak mempertegas ke Kemendagri?. Toh mereka juga yang menggodok nantinya,” herannya.

Urip kembali menekankan bahwa surat tersebut belum berlaku atau alias kadaluarasa tidak benar. Karena, secara nyata Pemko belum menerima hitam-putih terhadap aturan Perda Nomor 9 tahun 2010 tersebut.

“Sanksi sudah diberikan. Kalau dia (Basecamp) masih laksankan, maka teguran kedua beserta peringatan keras dengan ditutup dan disegel akan dilakukan. Jadi, sanksi sekarang apa? sudah tidak ada sanksi secara yuridis, tetapi secara sanksi sosial. Tinggal pengusaha itu apakah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada PGRI, lembaga adat dan pendidikan, itu tergantung mereka,”tutup Urip. (Rudiyandri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button