MAKI Sarankan Penyidik Juga Tetapkan Kadisdik Kepri Sebagai Tersangka Korupsi SPP SMK Batam

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan penyidik Polresta Barelang, Batam, juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Riau (Kepri) inisial MD plus BS selaku Kepala Sekolah SMKN 7 sebagai tersangka dugaan korupsi uang Sumbangan Pembina Pendidikan (SPP) SMK di Batam tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam berinisial PO (24) sebagai tersangka.
“Jadi, mestinya penyidik kepolisian adil dalam memperlakukan ini (kasus korupsi SPP SMK Batam,red). Saya kira, itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka tenaga honorer itukan kalau tidak atas sepengetahuan izin perintah atasannya, mana bisa dia menilep uang itu. Kan mestinya atasannya diduga tau, bahwa laporan duit masuk misalnya 1,5 M, ya kemana 500 nya?, kan gitu. Itukan mestinya atasan harusnya mengawasi betul, dan itukan pasti ada mekanisme masuk ke rekening dan lain sebagainya. Apalagi atasanya diduga juga menikmati uang-uang itu. Maka harus juga diminta pertanggungjawaban hukum untuk juga dijadikan tersangka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada prokepri, Senin (21/06/2021).
Boyamin meminta polisi atau penyidiik harus mengembangkan kasus tersebut kepada semua pihak yang diduga menerima uang tersebut. Setidaknya, sambung dia, kalau tidak pasal suap itu gratifikasi.
Karena apa?, menurut Boyamin, pemberian atau penerimaan tidak jelas asalnya dan itu diluar gaji resmi atau honor resmi, maka waktu 30 hari harus dilaporkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diteliti.
“Tapi karena ini tidak dilaporkan KPK, maka pasal gratifikasi bagi oknum-oknum pejabat tersebut. Maka seharusnya penyidik kepolisian menjadikan orang-orang yang menerima uang-uang itu dijadikan juga tersangka sebagai penadah. Nah, penadah korupsi sama dengan korupsi atau setidaknya dalam kontek ini, bahkan bisa dikenakan pencucian uang. Kalau uangnya dipakai untuk membeli sesuatu dan lain sebagainya, Jadi ada dua, selain pasal korupsi bisa juga dengan pencucian uang,” jelas Boyamin.
Dikutip dari kompas, Seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam berinisial PO (24) telah menjadi tersangka dugaan korupsi uang Sumbangan Pembina Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2017-2018.
Tersangka PO masih terus menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Pengacara PO, Hasanudin mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya itu mengungkap sejumlah nama yang diduga ikut menerima uang.
Hasanudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit Inspektorat yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 307 juta.
Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019.
Dengan nominal Rp 85.000 per anak, total SPP pada saat itu mencapai Rp 2,3 miliar.
“Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara yang baru saja diangkat dari sebelumnya tenaga pengajar honorer,” kata Hasanudin kepada wartawan, Minggu (20/6/2021) kemaren.
Hasanudin mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara jelas mengenai aliran dana yang korupsi yang diduga mengalir kepada beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Kemudian BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7 dan NR selaku Bendahara SMKN 7.
Berikutnya, HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.
Menurut Hasanudin, keterangan kliennya ini berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, bukti pembayaran di minimarket, tiket melalui agen perjalanan.
Selain itu ada juga bukti petunjuk berupa chat atau percakapan mengenai aliran dana sebesar Rp 37,4 juta kepada MD.
“Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp 2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp 307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp 105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut,” kata Hasanudin.
Hasanudin menilai, polisi seharusnya menetapkan sejumlah tersangka lainnya.
Dia meyakini bahwa kliennya seharusnya tidak menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini, karena jika memang korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN,” kata Hasanudin.(yan)
