SE Kemenag: Zona Merah Dan Oranye Dilarang Salat Idul Adha Di Masjid

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk daerah zona merah dan oranye.
Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan Pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Dalam hal Salat Id dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut.
Dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit, jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Adapun bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat id di lapangan terbuka atau masjid/musala.
Seluruh jemaah diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Id sampai selesai. Kemudian setiap jemaah juga wajib membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Sementara khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
Seusai pelaksanaan salat id, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.(tmp)
Editor: Muhammad Faiz
