Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika Dengan 36 Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 36 tersangka.
Para tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.
“Dari 24 kasus yang diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs dengan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar,”terang Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari 24 kasus tersebut, menurut dia, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan oleh seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suyono.
Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering.
“Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram,”beber Suyono lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga ditemukan serta disita narkotika jenis ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suyono menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dari keseluruhan pengungkapan, masih dia, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”tegas Suyono.
Secara keseluruhan, pasal yang dikenakan dalam penanganan 24 perkara tersebut adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(yn)
