NASIONAL

Pemkab Natuna Keluarkan SE PPKM Level 3, Berikut Poinnya

Kantor Bupati Natuna.(Foto Prokepri/Rud)

NATUNA – Senin (26/7/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/567/DISDIK.DIKDAS/VII/2021, kepada TK/PAUD DIKMAS/RA,SD/MI, SMP/MTs dan MA negeri/swasta se Kabupaten Natuna, Belajar Dari Rumah (BDR), bekerja di rumah dan bekerja di kantor.

Adapun isi surat edaran itu antara lain sebagai berikut,

1. Belajar melalui daring atau BDR dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

2. Sementara, pembelajaran tatap muka di sekolah akan direncanakan pada 3 Agustus 2021 mendatang.

3. Tenaga pendidik dan kependidikan, melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 25 persen, dan bekerja dirumah 75 persen dari kapasitas tenaga dan pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

Surat edaran tersebut merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 , level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19. (Rud)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button