NASIONAL

Komnas HAM Masih Tunggu Jawaban Presiden Soal TWK KPK

Kantor Komnas HAM.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Hasil rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Walaupun belum ada jawaban dari Presiden Jokowi, Komnas HAM terus berkomunikasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai jawaban dari presiden.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pihaknya masih meyakini presiden akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Karena itu, hingga saat ini dia masih menunggu apa tanggapan dari Presiden Jokowi mengenai rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait TWK KPK. “Kami terus berkomunikasi dengan Menko Polhukam,” kata Amiruddin, Ahad (5/9).

Sampai kapan akan menunggu? Pihaknya tetap akan menunggu hingga presiden menjawab langsung atau mengagendakan pertemuan dengan Komnas HAM terkait rekomendasi TWK KPK yang telah disampaikan. “Kita tunggu saja. Mungkin presiden masih sibuk agenda lain,” katanya.

Sampai kapan akan menunggu? Pihaknya tetap akan menunggu hingga presiden menjawab langsung atau mengagendakan pertemuan dengan Komnas HAM terkait rekomendasi TWK KPK yang telah disampaikan. “Kita tunggu saja. Mungkin presiden masih sibuk agenda lain,” katanya.

Dalam rekomendasi terkait TWK KPK, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman. Berikutnya hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan, baik yang lolos maupun tak lolos.

Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk komisioner KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.(Rpk)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button