KEPRI

Kehadiran Indomaret di Tanjungpinang Dinilai Untuk Perkuat Eksistensi dan Daya Saing IKM

Ilustrasi Indomaret. Foto Shutter Stock

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kehadiran Indomaret di Kota Tanjungpinang dinilai untuk memperkuat eksistensi serta daya saing industri kecil dan menengah (IKM), dan struktur perekonomian daerah.

“Kehadiran ritel modern seperti Indomaret merupakan bagian dari dinamika perkembangan ekonomi. Walikota berkomitmen membuka ruang investasi yang sehat, terukur, dan berkeadilan. Tentunya kehadiran ritel ini harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi lokal. Bukan sebaliknya,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Riany dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang, tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga memastikan bahwa manfaat investasi tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Tanjungpinang.

Menurut Riany, pelaku IKM di Tanjungpinang, telah mendapatkan fasilitasi pembinaan, pelatihan, serta kurasi produk secara berkelanjutan. Sejumlah produk unggulan bahkan telah menembus jaringan ritel modern di Batam, dan Bintan. Produk IKM Tanjungpinang juga telah mengisi rak-rak di ritel sekelas Hypermart. Kondisi ini tentu memperlihatkan kualitas produk lokal Tanjungpinang memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan.

“Dengan pengaturan yang tepat, serta pengawasan yang konsisten, keberadaan ritel modern berskala nasional akan berjalan secara berdampingan usaha ekonomi masyarakat. Bahkan dapat menjadi penggerak baru dalam pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,”ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujar Adi.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern.

Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegas Adi.

Seperti diketahui, untuk tahap awal, Indomaret akan membuka 3 (tiga) gerai di Kota Tanjungpinang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lokal.

Hal yang juga harus menjadi atensi manajemen Indomaret, yakni, Walikota Tanjunginang Lis Darmansyah telah menekankan tentang kewajiban peritel menampung produk IKM lokal, serta, tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Tanjungpinang.(i)

Editor: yn

Back to top button