NASIONAL

Pakar: Kapal China Harus Izin Jika Riset di Laut Natuna Utara

Ilustrasi Kapal Diwilayah (ZEE) Perairan Indonesia.(Foto Cnn)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Pakar aspek teknis hukum laut, I Made Andi Arsana mengatakan aktivitas riset yang dilakukan kapal asing di wilayah perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejatinya harus mendapatkan izin dari pemerintah RI.

Hal itu disampaikannya terkait dengan dugaan kapal riset milik China, Hai Yang Di Zhi 10 yang terdeteksi berada di Laut Natuna Utara sejak akhir Agustus lalu. Setelah sempat keluar, kapal itu diketahui kembali terdeteksi masuk ke Laut Natuna Utara awal pekan ini.

Andi menjelaskan, Laut Natuna Utara memiliki perbatasan dengan negara tetangga, yakni Vietnam dan Malaysia. Pemerintah tiga negara telah menyepakati landas kontinen. Namun, untuk ZEE sendiri masih belum klir.

“Jadi batas kita di laut China Selatan itu, batas dasar air laut (landas kontinen) sudah (klir), batas air laut (ZEE) itu belum klir dan disepakati dengan Vietnam dan Malaysia,” kata Adi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/10) malam.

Dengan kondisi itu, Dosen Teknik Geodesi UGM ini mengatakan jika benar kapal asing itu masuk ke landas kontinen, tindakan tersebut termasuk pelanggaran seandainya dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

“Karena sudah disepakati (landas kontinen), berarti kalau dia tanpa izin ya enggak boleh sama sekali. Kalau misal ada izin, kita kerjasama dengan negara lain, itu biasa dilakukan,” katanya

“Dalam konteks China. Lagi lagi saya enggak kan punya data. Apakah betul dia datang dan bolak balik. Tapi jika betul datanya sahih, dan betul terbukti kapal China itu masuk dalam landas kontinen Indonesia. Itu sudah pasti salah,” imbuhnya.(Cnn)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button