Ini Respon Bahlil Soal Usulan KPK Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespon usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) dibatasi dua periode saja.
Menurut Bahlil, di Golkar tak perlu menunggu dua periode, karena setiap Musyawarah Nasional (Munas), ada pemimpin baru.
“Kalau di partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,”kata Bahlil dikutip kompas, Sabtu (25/4/2026).
Golkar, sambung dia, adalah Parpol demokratis.
“Demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya,”ujar Bahlil.
Dia juga mengingatkan bahwa masing-masing Parpol telah memiliki AD/ART.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengusulkan masa jabatan Ketum Parpol maksimal dua periode.
Menurut keterangan Direktorat Monitoring KPK, usulan tersebut berdasarkan kajian terkait tata kelola Parpol.
Hasilnya, ditemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,”demikian keterangannya dikutip, Jumat (24/4/2026).
KPK juga mengusulkan agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi Parpol yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (Banpol).
Kemudian, mendorong Parpol untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekruitmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Selain itu, beberapa hal usulan lain untuk ditambahkan pada revisi yakni Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yaitu, terkait keanggotaan Parpol pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota Parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, kajian itu hadir sebagai upaya pencegahan karena sektor politik rawan terjadi korupsi. Hasil kajian itu didapatkan setelah ada diagnosis mengenai area mana saja yang rawan timbulnya korupsi.
“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut. Misalnya terkait dengan kaderisasi di Parpol itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau meteri kajian,”kata Budi kepada wartawan.
“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,”sambung dia.(kmp/dtk)
Editor: yn
