Mantan Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan memilih tak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN di Polri. Salah satunya mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Rasamala mengatakan alasannya tak bergabung karena sudah menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. “Saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum,” kata Rasamala, lewat pesan teks, Senin, 6 Agustus 2021.
Dia mengatakan juga punya rencana lain untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi. Rencana itu, kata dia, tengah digodok bersama mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Namun, Rasamala menolak mendetailkan rencananya tersebut.
Rasamala mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengupayakan perekrutan bagi 57 mantan pegawai KPK korban TWK. Dia mengatakan tawaran itu menjadi bukti bahwa TWK cuma akal-akalan menyingkirkan pegawai. “Tawaran itu merehabilitasi nama baik 57 mantan pegawai KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada 44 orang mantan pegawai KPK yang setuju menjadi ASN Polri. Sementara ada 8 orang yang menolak, 4 belum menjawab dan 1 telah meninggal. Sebanyak 44 orang tersebut di antaranya eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.
Mereka yang menerima tawaran itu akan menjalani tes kompetensi di Polri hari ini. Rencananya mereka akan dilantik menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021.(Tmp)
Editor: Muhammad Faiz
