KEPRI

Ada Bukti Awal, RCW Minta Kejati Kepri Naikkan Status Korupsi TPP ASN

Mulkansyah: Hukum Harus Ditegakkan

Ketua RCW Kepri, Mulkansyah.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri secepatnya menaikkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dilingkup Pemko Tanjungpinang, lantaran sudah ada bukti awal yaitu pengembalian sejumlah uang.

“Secepatnya pihak kejaksaan menaikkan status kasus tersebut. Karena sudah ada bukti awal yaitu pengembalian sejumlah uang,” kata Mulkansyah, Senin (03/01/20222).

Pengembalian kerugian negara telah diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma sebesar Rp2,3 miliar dan Wakil Walikota Endang Abdullah Rp139 juta melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diberikan kepada Kejati Kepri.

“Proses tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” timpal Mulkansyah.

Dia juga berharap Kejati Kepri menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Hukum harus ditegakkan,” tutup Mulkansyah

Seperti diketahui, Kepala Kejati Kepri melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sugeng Riyadi mengungkapkan bahwa Walikota Tanjungpinang Hj Rahma bersama Wakilnya Endang Abdullah telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Kamis, (31/12/2021) lalu.

Pemeriksaan mereka terkait dugaan korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang.

Informasi ini disampaikan Aspidsus Kejati, Sugeng Riyadi SH Asisten dalam jumpa pers, Senin, (3/01/2022) dikutip kabarkepri.com.

Sugeng menyebutkan sebelum memenuhi pemerikaaan, Rahma dan Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara.

Data yang diterima Kejati, Rahma mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar sedangkan Endang Rp139 juta.

Pada kasus ini, penyidik Kejati Kepri sudah memeriksa sembilan orang saksi dan berjanji akan tetap memproses kasus tersebut dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Keduanya mau mengembalikan uangnya, karena ingin mengakhiri konflik yang sedang dihadapinya. Apa yang diterima, itu yang dikembalikan”, ungkap Sugeng.

Namun menurut Aspidus meski keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, kasusnya tetap berproses.(yan)

Back to top button