Besok, Masyarakat Tanjungpinang Demo Kajati Kepri, Tuntut Tuntaskan Kasus TPP ASN

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Masyarakat Tanjungpinang bersama sejumlah organisasi akan melakukan demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Jalan Sungai Timun Nomor 1, Senggarang, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, besok Senin, (21/03/2022).
Aksi Unjuk Rasa (Unras) ini menuntut Kejati Kepri menuntaskan kasus korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang diduga melibatkan Walikota Hj Rahma dan Wakil Walikota H Endang Abdullah.
“Kami mengajak seluruh Masyarakat Kota Tanjungpinang untuk melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) bersama seluruh elemen masyarakat, guna meminta Kejati Kepri menuntaskan kasus TPP ASN,” kata Pemimpin Aksi Unras, Adiya Prama Rivaldi dikonfirmasi prokepri, Minggu (20/03/2022).
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang ini menegaskan bahwa mandegnya penanganan kasus tersebut di Kejati Kepri telah menjadi polemik ditengah masyarakat Kota Gurindam. Untuk itu, ia meminta Kepala Kejati baru untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Sudah 5 Bulan kasus ini dalam penyelidikan dan tidak naik tingkat, bahkan pelapor sendri tidak ada menerima hasil penyelidikan dan apa yg diselidiki. Jika ini merupakan tindak pidana korupsi segera selesaikan dengan cepat serta jika tidak ada ranah tindak pidana korupsi segera tetapkan pemberhentian kasus ini dan apa alasannya, bukan di gantung kasus ini seperti tidak ada kejadian,” tekan Adiya.
Adiya percaya, Kejati bisa bekerja dengan profesional untuk menangani kasus dugaan korupsi TPP ASN Walikota dan Wakil Walikota.
“Kalau menurut pandangan kami, sesuai dengan Pasal 4 UU (Undang-Undang) Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Kami mencurigai dengan pengembalian sebesar 2,3 Milyar oleh Walikota dan wakilnya,” katanya lagi.
Adiya menambahkan, organisasi bersama masyarakat yang ikut Unras terdiri dari Geram (Generasi Anak Melayu), Gempita, JPKP, Hiwada, Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), Serumpun Zuriat Laksamana, Laskar Merah Putih dan Seknas Jokowi Tanjungpinang.
Seperti diketahui, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma bersama Wakilnya H Endang Abdullah sudah mengembalikan uang kerugian negara TPP ASN melalui kas daerah dan bukti pengembalian diserahkan kepada Kejati Kepri.
Rahma mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan Endang Abdullah Rp139 juta.
Pengembalian tersebut diumumkan Kajati Kepri melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi tahun 2021 lalu.
Penulis : yandri
