KEPRI

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Tanjungpinang Amankan Pria Inisial DL

Inilah pria inisial DL pelaku diduga menyetubuhi anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Foto Ist

PROKEPRI COM, TANJUNGPINANG – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pria berinisial DL yang diduga merupakan pelaku persetubuhan terhadap korban (RA) inisial anak yang masih dibawah umur pada hari Rabu (22/06/22) kemaren

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban H membenarkan informasi tersebut.

Dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri pada, Kamis (25/06/2022), Sya’ban menceritakan kronologis kejadiannya. Kata dia, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 wib malam.

“Korban (RA) menghubungi terlapor (DL) untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan RA untuk menginap di tempat kerja DL, yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei Jang, Kecamatan Bukit  Bestari,” ungkap Sya’ban.

Korbanpun mau, dan pada malam harinya, DL datang ke tempat tidur korban RA dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban.

“Selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 Wib, DL memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi,” beber Sya’ban

Kemudian, masih Kasat Reskrim, pada pagi harinya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua angkatnya.

“Dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib,” sambung Sya’ban.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/108/VI/2022, Tim Reskrim melakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya”, tutup Sya’ban. (yan)

Back to top button