KEPRI

Pengedar Sabu di Kijang, Bintan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Sumber gambar internet.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Andri Suprianto tidak berkutik saat tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di Kawasan Kolam Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri, Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim, pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua paket sabu siap edar dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Darlis Analis saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut. Darlis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Kijang, Kolong Enam, Kecamatan Bintim. Tidak lama setelah mengamankan pelaku, polisi, sambungnya, kembali mengamankan Suryanto Boyadi alias Parjok (42) yang diduga merupakan bandar narkoba.

“Penangkapan ini, berhasil terungkap atas laporan dari warga. Dari hasil laporan tersebut, langsung kita lalukan penyelidikan,” bebernya, Senin (16/1).

Dalam usaha meringkus tersangka, katanya dirinya menyuruh agar anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli. Akhirnya penyamaran tersebut membuahkan hasil, antra anggotanya dan pelaku sepakat untuk bertemu dengan tujuan bertransaksi barang haram tersebut.

“Kita amankan Andri bersama dua paket sabu dan satu unit handphone (hp) merek nokia. Dari keterangannya, barang haram itu didapati dari sang bandar, yang berdomisili di Tanjungpinang. Selanjutnya kita lakukan pencarian terhadap bandarnya,” timpal dia.

Berselang beberapa jam kemudian, sambungnya, anggotanya berhasil mendapatkan keberadaan, Parjok, bandar narkoba tersebut di Jalan Kuantan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Minggu (15/1) sekitar pukul 1.15 WIB, anggotanya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri namun tidak berhasil dijumpai sedikitpun barang bukti narkoba.

“Kita berhasil amankan bandarnya. Namun barang bukti narkoba tidak di jumpai di lokasi penangkapan. Hanya satu unit Hp merek nokia saja yang berhasil kita sita,” ungkapnya.

Pengakuan Parjok dihadapan penyidik barang haram dimilikinya itu diperoleh dari bandar besar yang berada di Kota Batam. Dia membeli beberapa paket sabu-sabu itu sehari sebelum rekan pengedarnya tertangkap di Kijang atau Jumat (13/1) sore.

“Barangnya sudah habis dijual pak. Saya hanya ambil sedikit saja dari bandar di Batam,” timpal dia.(cr1)

Tinggalkan Balasan

Back to top button