5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Ajukan Eksepsi

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) bakal mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kelimanya, mengajukan eksepsi setelah hakim ketua yang memimpin persidangan, Liliek Prisbawono menanyakan satu per satu terdakwa usai jaksa membacakan dakwaannya.
Lin Che Wei mendapat upah bulanan sebagai konsultan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
“Penasihat hukum Wisnu apakah akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini?,” tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
“Terima kasih Yang Mulia, kami akan ajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum tadi,” jawab penasihat hukum Wisnu, Kresna Hutauruk.
“Saudara penasihat hukum Master Parulian ajukan eksepsi atau tidak?,” lanjut hakim.
“Terima kasih majelis, setelah kami mencermati surat dakwaan kami juga akan mengajukan keberatan maupun eksepsi majelis,” jawab kuasa hukum Master.
“Saudara Lin Che Wei apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi?,” tanya hakim.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum Lin Che Wai, Maqdir Ismail sempat mempertanyakan sejumlah hal kepada majelis hakim.
Maqdir menilai, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak lengkap. Selain itu, pihak Lie Chi Wei juga protes adanya saksi yang tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.
“Sebelum kami menjawab pertanyaan itu Yang Mulia, kami mohon terlebih dahulu ada dua hal yang akan kami sampaikan, berkas perkara ini yang kami terima tidak lengkap, ada dua orang saksi yang tidak ada BAP-nya, yang kami terima,” kata Maqdir.
“Iya nanti kita minta JPU melengkapi,” kata hakim.
Tak hanya itu, Maqdir juga protes soal kerugian negara yang disampaikan jaksa. Pihaknya tidak memahami bagaimana perhitungan kerugian tersebut didapatkan oleh jaksa.
Namun, hakim enggan menanggapi dan meminta kuasa hukum untuk menyampaikan apakah pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut.
“Saya kan bertanya apakah saudara mengajukan eksepsi atau tidak,” tegas hakim.
“Oleh karena itu Yang Mulia kami akan mengajukan eksepsi,” jawab Maqdir.
Pertanyaan yang sama pun dilontarkan kepada terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA.
Mereka pun ikut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). (kompas.com)
Editor : RFA23
