NASIONAL

Aliansi Mahasiswa Kepri Desak BP Batam Berikan Solusi Konkrit Kepada Masyarakat Rempang Galang

Masyarakat Saat Demo di Kantor BP Batam Menolak Relokasi Pulau Rempang.(Foto Tempo)

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG- Aliansi Mahasiswa Se Kepulauan Riau (Kepri) mendesak BP Batam segera menetapkan kebijakan kepada masyarakat pulau Rempang dan Galang pasca penandatanganan MOU Sebagai Kawasan Industri Pembangunan Pabrik Kaca, Rabu (06/09/2023).

Perwakilan Aliansi mahasiswa Alfi Riyan Syafutra menilai konflik hari ini yang terjadi di pulau Rempang adalah kesalahan dan ketidaktelitian Badan Pengusahaan Batam dalam melakukan langkah- langkah strategis untuk mendengarkan masyarakat dan sampai hari ini belum ada solusi.

Berdasarkan analisis mendalam Aliansi Mahasiswa Se – Kepulauan Riau dengan melihat dari berbagai aspek baik itu historis, yuridis, dan sosiologis, telah terjadi sebuah kerancuan dan tumpang tindih regulasi yang sudah di rangkum.

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Dan Karimun dalam Bagian ketiga Arahan Perizinan Pasal 120 (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

2. Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan BBK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

3. Dalam hal mengajukan izin BP Batam sudah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi Pasal 7 Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi.

4. Mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. dengan kajian diatas kami mendesak Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk bersikap dengan cepat, dan segera menetapkan solusi dengan kongkrit.

“Jika pembangunan proyek ekonomi khusus pembangunan pabrik kaca dan panel solar ini memang semata mata untuk kemakmuran rakyat, maka kami meminta masyarakat dipulau rempang galang yang berada di 16 titik kampung yang terdampak direlokasi harus menjadi subjek hukum, dalam artian harus mendapatkan hak nya sesuai dengan UUD 1945 dan kesepakatan bersama masyarakat. Kami mengutuk keras jika ada kepentingan lain didalam investasi ini yang mengatasnamakan masyarakat,” Tutup Alfi yang juga merupakan Presiden Mahasiswa UMRAH.

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button