Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja

PROKEPRI,COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika terdiri dari 4.654,15 gram sabu, dan 4.565,45 gram ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026.
Dari kelima kasus itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Untuk perkara kasus pertama, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada tanggal 14 April 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 631,61 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 52,45 gram.
Kemudian, perkara kedua, pada tanggal 6 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, sebanyak 1.143,43 gram dimusnahkan, 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan.
Selanjutnya, ketiga, pada tanggal 7 Juni 2026 dengan tersangka berinisial RR (33), Satresnarkob lagi-lagi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.100,46 gram, dengan 950,78 gram dimusnahkan, sisanya 149,68 gram disisihkan.
Keempat, pada tanggal 7 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka berinisial YM (35), dengan barang bukti ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk keperluan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kelima pada tanggal 14 Juni 2026 dengan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26), petugas mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,”ungkap Lajun.(i)
Editor: yn
