Berkas BAP Empat Tersangka Kabur Segera Dilimpahkan ke Jaksa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) segera mempercepat proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus narkoba yang sebelumnya kabur dari tahan dan berhasil ditangkap kembali di kawasan hutan bakau Desa Berakit, Bintan baru-baru ini untuk dilimpahkan ke pihak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Keempat tersangka dimaksud, Franky Purba alias Andare (34), Anton (24), Muharani alias Rani (22) dan Azzumar alias Zamri (24).
“BAP keempat tersangka secepatnya kita selesaikan untuk dilimpahkan ke JPU pada Kejari Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, melalui Kasatres Narkoba, AKP Ricky Firmansah SH Sik, Jum’at (3/2) kemaren.
Ricky menjelaskan, selain pemberkasan empat tersangka tersebut, pihaknya juga tengah menyusun berkas BAP para tersangka dugaan kasus narkoba lain yang ditangkap sebelumnya.
“Tim penyidik kita juga masih terbatas, namun tetapkan akan kita upayakan secepatnya secara maksimal untuk melengkapi berkas para tersangka tersebut,” katanya.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah SH, Sik menceritakan, bagaimana proses penangkapan Frengky, tahanan kabur yang terakhir berhasil ditangkap saat itu
“Menjelang malam, sekitar pukul 23.00 wib, sekitar 5 Jam setelah penangkapan Azzumar alias Zamri, anggota mengendap cukup lama,” ungkap Ricky
Meski kondisi fisik tubuh yang mulai kelelahan, ungkapnya, namun tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk tetap semangat mencari sisa pelaku yang bernama Frengky tersebut
Setelah mengintai beberapa lama, lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, mulai terlihat tanda tanda keberadaan dan pergerakan Frengky, Akhirnya Tim Polres Tanjungpinang melakukan pengepungan pada Posisi ia berada, dan Frengky berhasil ditangkap dalam kondisi terjatuh tersungkur karena sersandung akar pohon lokasi rawa tersebut (al)
