Mantan PPTK Pejabat Dinkes Anambas Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang Puskel Rp1,2 M

(Dinkes) Kapubaten Kepulauan Anambas tahun 2013 sebesar Rp1,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2). Foto Prokepri.com/AL.
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Yuri Destarius SKM, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang kini terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Anambas tahun 2013 sebesar Rp1,2 miliar dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (9/2).
Terdakwa Yuri Destarius SKM juga diminta untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp851,280 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah setelah dibacakan tuntutan tersebut, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaanya.
“Namun jika tidak mencukupi, maka terdakwa Yuri Destarius dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU, Syafri Hadi SH MH didampingi rekannya, Ricko Za Musti SH pada sidang tuntutan tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut dua mantan pejabat Dinkes Anambas lainnya yakni Said Moch Damrie SKM, MPH selaku mantan Kepala Dinkes Anambas, sekaligus Pengguna Anggaran (PA) proyek dan Syariffudin selaku Ketua Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek tersebut.
Namun, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini (Said Moch Damrie SKM, MPH dan Syariffudin) jauh lebih ringan dibandingkan PPTK proyek tersebut. Said Moch Damrie SKM, MPH dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp350 juta atau kurungan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan Syariffudin hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negara.
Jalannya sidang ketiga terdakwa mantan pejabat Dinkes Anambas tersebut berlangsung terpisah (Split) dalam ruangan sidang serta majelis hakim PN Tipikor yang sama dipinpin, Santonius Tambunan SH MH didampingi dua hakim anggota, Corpioner SH MH dan Jonni Gultom SH. Ketiga terdakwa didampingi masing-masing Penasehat Hukumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Syafri Hadi SH MH dan Ricko Za Musti SH menyebutkan Said Damrie selaku PPK bersama dua terdakwa lainnya diduga telah terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain.
Hingga merugikan negara dalam korupsi pengadaan kegiatan penyaluran dana tersebut sebesar Rp1,2 miliar lebih dari pagu anggaran Rp3,1 miliar pada APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013,” ucap JPU.
Modus yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut, terdapat tiga paket pengadaan BBM atau pelumas dan jasa servis. Ketika suku cadang dari nominal untuk pengadaan BBM lebih kurang Rp2 Miliar. Sedangkan servis, sekira Rp600 juta. Suku cadang Rp400 juta, dengan total sekira Rp3,1 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Natuna ini saat ditemui usai melimpahkan berkas ketiga tersangka korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Syafri menerangkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, berupa kegiatan diduga fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp388 juta dan untuk belanja jasa service Rp182. 200.000.
Akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai fakta aslinya sesuai kebutuhan Puskel Abanbas tersebut.
JPU juga menyebutkan para terdakwa setelah mendapati jumlah BBM di Delivery Order (DO) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di isi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai dengan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.
Menurut JPU, terdakwa Yuri Detarius membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk belanja BBM, suku cadang dan jasa service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya pada tahun 2013.
Sehingga menyebabkan dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie
Kemudian, terdakwa Said Damrie, merubah DO yang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO yang sebenar.
Disampung itu, di dalam SPJ, terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil-hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark-up dalam anggaran Dinas Kesehatan Anambas tersebut.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan subsider sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 KUHP.(al)
