KEPRI

Dana Reklamasi Pasca Tambang Akan Dikelola Kabupaten-Kota di Kepri

TS Arif Fadillah : Kita Hanya Tahap Izinnya Saja

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat diwawancarai sejumlah jurnalis usai sidang paripurna di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (9/2). Foto Prokepri.com/yan.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyarankan agar Dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) atau biasa disebut ‘Dana Reklamasi Pasca Tambang’ agar dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepri.

“Saran saya biarkan aja di kota dan kabupaten, karena dia yang tau wilayahnya kan. Apalagi qq-nya (rekening DJPL,red) berada di wilayah kota yang punya tambang itu. Tapi nanti kita akan bahas masalah itu,” kata Arif kepada Prokepri usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa agenda pemaparan hasil Reses anggota DPRD Kepri di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (9/2).

Kendati demikian, Arif memastikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) RI terkait permasalahan kewenangan tambang baik izin plus pengelolaan dana DJPL di Kepri.

“Masalah itu belum. Tapi tadi saya baru tanya kepada kepala dinas pertambangan. Katanya masih dikelola oleh kabupaten/kota. Kita pun masih ada aturan mainnya yang jelas dulu dan kita (Pemprov Kepri,red) baru tahap izinnya saja,” bebernya.

Terlepas dari itu, Arif menegaskan bahwa Pemprov akan segera melakukan koordinasi bersama kepala daerah di kabupaten/kota di Kepri membahas persoalan tersebut.

“Akan ada rapat khusus. Nanti kita bahas,” tutup Arif.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button