Kejati Kepri Batal Periksa Mantan Bupati Anambas
Dugaan Korupsi Gratifikasi Dana Deposito Rp1,2 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Drs H Tengku Mukhtarudin, yang sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar dari deposito Rp120 miliar selama 2011-2012, Kamis (9/2).
Sedianya tim penyidik, pada hari yang sama juga akan memeriksa dua tersangka lainya, yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, berinisial KR. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya juga belum bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri, tanpa alasan yang jelas.
“Informasi yang kita peroleh dari Penasehat Hukum (PH) yang bersangkutan (Tengku Mukhtarudi), mangaku kliennya tengah sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan kita untuk diperiksa hari ini (Kamis),” kata Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Taslim SH MH.
Ditanya tentang pemanggilan terhadap dua tersangka dalam kasus yang sama lainnya, Feri juga menyebutkan yang bersangkutan belum bisa datang dengan alasan yang belum diketahui.
“Sejauh ini kita berikan kesempatan kepada mereka (tersangka) tersebut untuk bisa hadir minggu depan sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkapnya
Lebih lanjut Aspidsus Kejati Kepri ini juga belum bisa memastikan kapan proses penahanan yang bersangkutan.
“Kita lihat saja nanti bagaimana proses kelanjutnya. Yang jelas, proses penanganan dugaan kasus korupsi tersebut masih terus berlanjut dan kita minta kepada tiga tersangka dapat koperatif,”ujar
Sebelumnya, Kejati Kepri telah melakukan cegah tangkal (cekal) kepada mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Drs H Tengku Mukhtarudin termasuk dua tersangka lainnya.
Kebijakan tersebut ditempuh setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah dicekal untuk berpergian ke luar negri. Hal ini guna memperlancar proses penyidikan ketiga tersangka itu. Rencananya pekan ini, ketiga tersangka akan kembali diperiksa Kejati Kepri sebagai tersangka.
“Yang jelas mereka (tersangka) telah dicekal untuk bepergian keluar negeri,” ungkap Feri
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka sudah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri sebagai saksi, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi itu.(al)
