KEPRI

Tak Kunjung Ditahan, Kejati Beralasan Tiga Tersangka Kooperatif

Kasus Korupsi Gratifikasi Deposito Anambas Rp1,2 Miliar

Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejati kepri belum lama ini. Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya angkat bicara terkait tidak ditahannya tiga tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar dari deposito Rp120 miliar tahun 2011-2012.

Ketiga tersangka tersebut termasuk mantan Bupati Kabupaten Kepulawan Anambas (KKA), Drs H Tengku Mukhtarudin, kemudian mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, berinisial KR.

Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Taslim SH MH beralasan kenapa ketiga tersangka tidak kunjung ditahan, lantaran mereka sangat kooperatif.

“Sabar jangan terburu nafsu. Proses sementara masih berlangsung. Pemeriksaan masih intens dilakukan tim jaksa penyidik. Pemberkasan sedang disempurnakan. Yang penting pencekalan terhadap mereka (tiga tersangka) telah dilakukan. Sampai sekarang mereka masih kooperatif,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim SH MH kepada Prokepri.com, Minggu (12/2) malam.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparan Independen-Non Government Organitation (ICTI-Ngo) Kepri meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk bersikap tegas terhadap pemanggilan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Kejati Kepri harus mengambil sikap tegas terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut,” kata Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus, Minggu (12/2).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk berpergian keluar negeri, namum hingga saat ini mereka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Kepri, sehingga masih bebas berkeliaran.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk diperiksa. Namun hingga batas waktu yang telah ditententukan, ketiganya belum bisa hadir. Sementara mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtarudin melalui tim kuasa hukumnya beralasan sakit kepada penyidik.

Menurut Kuncus, salah satu upaya yang perlu dilakukan penegak hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa maksimal adalah dengan memberlakukan tindakan represif. Upaya itu akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya di Kepri untuk tidak mencoba untuk menyelewengkan uang negara.

“Kita siap memantau dan melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan penggunaan uang negara yang terjadi di Kepri, termasuk laporan ke Kejati Kepri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” ungkap Kuncus.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah melakukan cegah tangkal (cekal) kepada mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Drs H Tengku Mukhtarudin termasuk dua tersangka lainnya.

Kebijakan tersebut ditempuh setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar.

Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah dicekal untuk berpergian ke luar negri. Hal ini guna memperlancar proses penyidikan ketiga tersangka itu. Rencananya pekan ini, ketiga tersangka akan kembali diperiksa Kejati Kepri sebagai tersangka.

“Yang jelas mereka (tersangka) telah dicekal untuk bepergian keluar negeri,” kata Feri

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka sudah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri sebagai saksi, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi itu.

Yunan Harjaka dalam konfrensi pers sebelumnya menerangkan tentang modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar.

Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar.

Total dana deposito sebesar Rp120 miliar. Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, ungkap Yunan.

Di samping tiga tersangka tersebut, lanjut Yunan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Kita sudah periksa sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka tersebut. Kita sudah dapatkan bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu, dan juga akan kita telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut,” tegas Yunan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan subsider sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 KUHP. (yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button