Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Remaja di Bintan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Polsek Bintan Timur, Polres Bintan menangkap pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. Tersangka berinisial MAS (18) ditangkap di wilayah Kijang pada Minggu (14/1/2024).
“Tersangka ditangkap pada hari Minggu siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Rugianto menerangkan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18) dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.
“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari (14/1/2024),”ungkapnya.
“Setelah korban terjatuh kembali tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka,” sambung Rugianto.
Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya ia bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
“Pengakuan tersangka, korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,”beber Rugianto.
Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.
“Saat ini tersangka ditahan. Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” tutup Rugianto.***
Editor: odi
