KEPRI

Polda Kepri Gelar Lokakarya CPI Terkait Metode Penggunaan Kendaraan Udara Tak Berawak

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo memberikan sambutan kegiatan Lokakarya CPI terkait metode penggunaan kendaraan udara tak berawak dalam teknologi interdiksi di Marriott Batam Harbour Bay, Senin (27/4/2026). Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepri menggelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi atau Counter-Proliferation Investigative/CPI terkait metode penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi di Marriott Batam Harbour Bay, Senin (27/4/2026).

Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 27 hingga 30 April 2026 ini, dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, Pejabat Utama Polda Kepri, Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta, serta para narasumber dari instansi internasional seperti HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS, bersama peserta dari jajaran Polda Kepri.

HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta, Jose Calderon menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi drone memberikan manfaat besar, namun juga berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pengawasan, penyelundupan, hingga aksi terorisme.

“Oleh karena itu, peningkatan kemampuan dalam mendeteksi dan menginvestigasi penyalahgunaan teknologi tersebut menjadi hal yang krusial,”kata Jose.

Sementara itu, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, menegaskan, bahwa Batam sebagai wilayah strategis di jalur Selat Malaka memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, seperti narkotika, perdagangan orang, dan penyelundupan.

Pemanfaatan teknologi UAV, menurut Anom, menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan dan investigasi.

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan, yang didukung oleh PPNS dan TNI Angkatan Udara,”jelas dia.

Anom juga menyoroti keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri pada tahun 2025 dalam mengungkap kasus perompakan dan perampokan bersenjata di Selat Malaka dengan memanfaatkan teknologi drone, yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Singapura.(i)

Editor: yn

Back to top button