Jumaga Nadeak Pimpin Paripurna PAW Onward Siahaan dan Hadi Chandra

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (07/02/2024).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak serta dihadiri Sekdaprov Kepri Adi Prihantara yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan para tamu undangan dari Instansi Vertikal.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang mana dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh H.M. Muchsin, S.Ag dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna PAW merupakan akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian Ir. Onward Siahaan, SH, M.Hum sebagai tindaklanjut dari pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Gerindra serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution, S.T sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dari Partai Golongan Karya menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, S.Sos atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan menunjuk H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Selanjutnya dilaksanakannya Pengambilan Sumpah dan penandatanganan oleh Muhaimin Ahmad, S.T, H. Mustamin Bakri, S.Sos serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH.
Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat kepada Muhaimin Ahmad Nasution, S.T dan H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si yang menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 serta acara makan bersama.
Editor: yan
